JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan risiko yang dihadapi kementerian dan lembaga akibat pandemi Covid-19. Risiko yang bisa terjadi antara lain tujuan kebijakan tidak tercapai, moral hazard, penyalahgunaan wewenang hingga penyusunan laporan keuangan.
Ada pula risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.
Baca Juga: KPK Dalami Audit BPKP untuk Pengadaan Bansos Covid-19
"Di Kemensos (Kementerian Sosial), satu contoh risiko moral hazard," ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK Hendra Susanto saat konferensi pers, Kamis (4/2), dikutip Tribunnews. com.
Selain itu, dia menambahkan, ada risiko kepatuhan yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Sudah Dirancang Pejabat Kemensos dan Politikus PDIP Sebelum Pandemi
Terakhir, risiko penyajian laporan keuangan yakni penyimpangan dalam PBJ di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.