MEDAN, KOMPAS.TV- Nasib sial dialami AKP Ricky P Atmaja yang harus kehilangan posisinya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek gara-gara Turnamen Futsal di GOR Mini, Kompleks Gedung Serba Guna (GSG) Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang menjadi viral lantaran muncul kerumunan yang menjadi bentuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Tak hanya AKP Ricky P Atmaja, Polda Sumatera Utara juga mencopot satu personel Polri lainnya yakni Iptu Ainul Yaqin dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kerumunan di Pertandingan Futsal
“Akibat dari penyelenggaraan turnamen futsal ini, Kapolda Sumut (Irjen Pol Martuani Sormin) mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu malam, (3/2/2021).
Menurut Hadi, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dicopot karena dinilai lalai dalam pengawasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.
Terlebih, GOR Mini yang merupakan tempat turnamen futsal digelar diketahui sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang berada di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, dicopot lantaran ikut serta sebagai pemain futsal dari tim Polsek Medan Kota.
Baca Juga: Viral Video Tanding Futsal Polsek Medan Kota Vs Alwashilyah, Penonton Berkerumun di Tribun
Bahkan tim tersebut menjadi juara dalam pertandingan final melawan tim Alwashliyah Tanjung Balai.
Menurut Hadi, digelarnya turnamen futsal tersebut telah menunjukkan ada pihak yang mengabaikan perintah tegas Kapolda Sumut kepada jajaran serta Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk tidak menerbitkan izin keramaian dan melakukan pengawasan selama pendemi Covid-19.
“Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” papar Hadi.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tempat Futsal di Grogol Disegel
Terpisah, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan juga sudah menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes pada turnamen futsal, yang videonya viral di media sosial.
Bania Teguh yang merupakan warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan resmi ditahan pihak kepolisian.
“Dia jerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” sambung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.