JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka.
Penyidik Dirtipideksus menangkap Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) malam. Sebelum ditangkap melalu akun Instagramnya, Zaim Saidi menuliskan kalimat permohonan doa dan menyatakan pamit.
Dikutip Tribunnews.com Zaim Saidi menuliskan "Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan dan pertolongan hambaNya. Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Amiiin ya Robbal Alaminn. Saya harus pamit mulai malam ini."
Baca Juga: Fakta Pasar Muamalah di Depok yang Bertransaksi Menggunakan Dinar
Permohonan doa dan pamit itu ditulis pada Zaim Saidi Selasa malam (2/1/2021). Zaim Saidi sebenarnya sudah lama memperkenalkan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar.
Ia juga sering menjadi pembicara di berbagai tempat untuk memperkenalkan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar.
Di kalangan pegiat hak konsumen dan lingkungan hidup, sosok Zaim Saidi bukan orang baru.
Zaim pernah menjadi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Baca Juga: Pasar Muamalah di Depok Terbuka Bagi Non-Muslim
Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi, sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.
Hasil studinya ini ditulis dalam buku 'Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam'.
Zaim belajar tentang sistem ekonomi Islam kepada Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi atau dikenal dengan nama Ian Dallas.
Baca Juga: Pedagang Beberkan Mekanisme Transaksi di Pasar Muamalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.