JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Surat Keputusan itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (3/2/2021).
"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem.
Dengan demikian, para murid dan para tenaga kependidikan berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Surat Terbuka Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Kepada Nadiem Soal Seragam Sekolah
Karena itu, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.
"Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," papar Nadiem.
Dengan terbitnya SKB 3 menteri ini, maka pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama dalam tempo 30 hari.
Baca Juga: Nadiem Makarim akan Buka Pengaduan Demi Hindari Intoleransi di Sekolah
"Konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ujar Nadiem.
Tapi khusus buat Provinsi Aceh SKB ini tidak berlaku. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.