JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Tabungan Negara (BTN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Melalui skema tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah dengan bantuan hingga Rp 40 juta.
Baca Juga: [DIALOG] Waspada Modus Penipuan KPR Syariah
Berikut syarat untuk mendapatkan KPR BP2BT:
Baca Juga: Maju di Pilkada Solo, Gibran Rakabuming Masih Ada Cicilan KPR
Batasan harga rumah yang bisa menggunakan KPR BP2BT, bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.
Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Baca Juga: Istri Kredit Motor Suami Lapor Polisi
Skema KPR BP2BT juga menawarkan keringanan angsuran berjenjang. Bunga KPR yang dikenakan adalah sebesar 10%, fix untuk tiga tahun pertama.
KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Skema ini telah berlaku sejak 24 Januari 2018 hingga 28 Februari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.