JAKARTA, KOMPASTV - Kasus Jiwasraya terus bergulir di ranah hukum. Badan pemeriksa keuangan BPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi asuransi jiwasraya sebesar 16,81 triliun rupiah. Jumlah ini dari kerugian negara investasi saham sebesar 4,65 triliun rupiah , dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar 12,16 triliun rupiah .
Akhir oktober lalu pengadilan tindak pidana korupsi memvonis para terdakwa utama dalam kasus korupsi jiwasraya. Pidana seumur hidup diberikan kepada keenam terdakwa yang dianggap dengan sengaja telah melakukan korupsi dan pencucian uang terhadap uang nasabah jiwasraya.
Dengan adanya putusan hukum yang telah keluar, para nasabah jiwasraya berharap kasus pembayaran polis nasabah segera terselesaikan, namun upaya pemerintah dalam penyertaan modal negara dengan nominal besar ini menuai polemik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.