KEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menurunkan tim dari Direktorat Kriminal Umum untuk mengusut kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca Juga: Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam menegaskan Pulau Lantigiang tidak bisa diperjual belikan karena masuk kawasan konservasi.
Hal ini didapat dari koordinasi polisi dengan Pemda Selayar saat melakukan pengusutan dugaan jual beli pulau.
Hingga kini, Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi , termasuk Kepala Desa hingga Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
Sebelumnya pulau tak berpenghuni di kawasan Takabonerate diduga dijual seharga 900 juta, kepada seorang pengusaha asal Selayar.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Selayar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang
Uang sebesar 10 juta disebut-sebut sebagai tanda jadi yang disepakati antar pembeli dan penjual.
Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan pelestarian alam taman nasional Taka Bonerate dengan luas kurang lebih 10 hektar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.