KOMPAS.TV - Kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Pulau tersebut dibeli oleh Asdianti Baso dari seorang warga bernama Syamsul Alam.
Namun pengacara Asdianti Baso, Zainuddin, membantah bahwa kliennya membeli pulau tersebut.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Selayar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang
Menurut Zainuddin, kliennya itu tidak membeli Pulau Lantigiang melainkan hanya membeli lahan seluas 4 hektar milik Syamsul Alam di pulau tersebut. Sementara luas keseluruhan pulau tersebut kurang lebih 7 hektar.
"Jadi intinya bahwa Syamsul Alam menjual tanahnya, bukan menjual pulau tapi menjual tanah berdasarkan surat keterangan kepemilikannya," kata Zainuddin saat konferensi pers di Hotel Reyhan Kota Benteng Selayar, Selasa (2/2/2021).
"Asdianti bukan membeli pulau tapi membeli tanah milik Syamsul Alam di Pulau Lantigiang," sambungnya menegaskan.
Zainuddin lantas menyebut bahwa komentar-komentar sejumlah pejabat termasuk dari DPR tidak benar.
"Yang benar membeli lahan tanah kebun di Pulau Lantigiang dan menurut saya sebagai pengacara tahu persis pulau tidak bisa diperjualbelikan tapi tanah itu hak kita," jelasnya.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Asdianti Baso, Sosok yang Disebut sebagai Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.