KOMPAS.TV - Pelaku pembakaran mobil Alphard milik artis Via Vallen sudah divonis majelis hakim. Setelah 7 bulan berjalan, pelaku yang bernama Pije (41) dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Kasus tersebut terjadi pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB. Sementara vonis disampaikan hakim saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Ternyata Seorang Penggemar! Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Berusaha Temui Sang Idola
Majels hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Dameria.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu terdakwa disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.