MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek sebuah rumah kontrakan yang diduga melakukan praktek prostitusi anak.
Dalam penggrebekan, polisi juga menangkap pemilik kontrakan yang berperan sebagai mucikari.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Prostitusi Tanjung Priok yang Libatkan 4 Anak di Bawah Umur
Ini adalah video detik-detik penggrebekan yang dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah rumah di kawasan Kranggan, Mojokerto.
Dalam penggrebekan, polisi menemukan sejumlah anak di dalam sebuah kamar.
Polisi kemudian juga menangkap pemilik kontrakan yang berperan sebagai mucikari.
Baca Juga: Cerai dengan Suami, Istri Jadi Mucikari untuk Menghidupi Anak
Polisi menyebut, praktik prostitusi dilakukan dengan modus penawaran rumah kos murah.
Setelahnya, pemilik menawari penyewa kamar praktik prostitusi anak di bawah umur.
Pelaku mematok tarif mulai Rp.250.000 hingga Rp.1.300.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.