KEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri Jawa Timur menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi online. Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat merampok dan membunuh karena terhimpit hutang.
Pelaku adalah Himawan Eka Febrianto, warga Kecamatan Purwoasri Kabupaten Pasuruan. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Kediri setelah merampok dan membunuh seorang sopir taksi online di Kabupaten Kediri.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki, karena melawan saat penangkapan.
Kapolres Kediri, Akbp Lukman Cahyono mengatakan terbongkarnya kasus perampokan dan pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas di pinggir jalan raya Kediri.
Baca Juga: Penghasilan Berkurang, Sopir Gadaikan 2 Mobil Rental Milik Majikan
Dari hasil olah TKP dan autopsi, diketahui pria tersebut meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada dan diduga merupakan korban pembunuhan.
Dari situlah polisi mulai melakukan penyelidikan dan diketahui korban merupakan seorang sopir taksi online atas nama Muhammad Kholis, warga Pasuruan.
Satreskrim Polres Kediri kemudian melacak keberadaan kendaraan korban dengan mencari data pelanggan terakhir.
Dari situlah polisi akhirnya bisa menangkap pelaku di rumahnya di Pasuruan Jawa Timur. polisi juga menyita uang 605 ribu rupiah dan 1 unit mobil hasil kejahatan dari tangan pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku berencana merampok karena terhimpit hutang. Pelaku juga mengaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 380, 340 serta 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal seumur hidup.
#Pembunuhan #Perampokan #TaksiOnline #Sopir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.