KUPANG, KOMPAS.TV- Sebuah video menampilkan seorang perempuan muda yang mengajak membakar masker dan juga menghujat pemerintah viral di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi pun langsung gerak cepat dan menangkap orang yang ada di video tersebut.
Adalah siswi SMA berinisial GDS (19) sosok pelakunya.
Polisi mengamankannya karena diduga GDS menyebarkan hoaks soal Covid-19.
“Ada dugaan pelaku menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah dan tenaga medis,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Viral Video Petugas Perbaikan Mesin ATM Dikeroyok Membabi Buta oleh 3 Pria karena Tak Bayar Parkir
Menurut Rishian, GDS diamankan di rumahnya Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu malam (31/1/2021).
Di hadapan polisi, siswi SMA itu mengaku telah membuat enam video, di mana dua di antaranya berisi ujaran kebencian.
Tim saber Polda NTT pun menemukan dua video diduga milik GDS sudah tersebar di media sosial.
Rishian mengungkapkan, kepada pelaku polisi mengenakan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tegas dia.
Baca Juga: Viral, Anggota Keluarga Ini Punya Tanggal dan Bulan Lahir Sama, Tercantum Jelas di KK
Sebagaimana diketahui, dalam dua video berdurasi 29 detik itu menampilkan seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.