AMBON,KOMPAS.TV-Dalam kunjungannya ke Ambon, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI yang didampingi istri melakukan tatap muka dengan 26 bumdes se-Kota Ambon.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI dalam arahannya menekankan satu catatan penting untuk bumdes Kota Ambon yakni segala usaha bumdes tidak boleh merugikan berbagai usaha yang sudah lebih dulu dilakukan oleh warga.
Pada 1 Januari 2021 RPP Bumdes disahkan oleh Presiden sebagai Peraturan Pemerintah maka bumdes sudah sah sebagagi badan hokum. Ini akan memberi ruang yang luas bagi bumdes untuk melakukan berbagai usaha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.