Kompas TV entertainment lifestyle

Hati-Hati! Ini 4 Merek Masker Organik Ilegal dan Belum Ada Izin BPOM

Kompas.tv - 1 Februari 2021, 07:59 WIB
hati-hati-ini-4-merek-masker-organik-ilegal-dan-belum-ada-izin-bpom
Barang bukti rumah produksi yang membuat masker organik ilegal yang belum kantongi izin dari BPOM, ini merek-mereknya. (Sumber: PMJ News/Fjr)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah  merek masker organik ditemukan tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro menemukan rumah yang memproduksi masker organik ilegal dan belum mengantongi izin edar dari BPOM.

Penggrebekan rumah produksi yang terletak di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam, ditemukan empat mereka masker organik ilegal di antaranya Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Selain tidak mengantongi izin edar dari BPOM, masker organik tersebut juga diracik tanpa keahlian tertentu. Bahkan, masker-masker organik tersebut sudah beredar luas dan dijual di media sosial atau e-commerce.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada masyarakat yang merasakan dampak pada wajahnya setelah menggunakan masker organik tersebut agar segera melapor.

Polisi telah menangkap tersangka utama, yakni CS si pemilik rumah produksi.

“Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS,” ujar Yusri, seperti dikutip dari PMJ News, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Viral Satpam Bank Larang Masuk Pengunjung Tak Bermasker, Netizen: Tolong Naikkan Gajinya

Selain CS, tersangka lainnya yakni karyawan-karyawannya juga akan diproses oleh pihak polisi.

“Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 subsider 197 jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x