JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketentuan ini sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Pada Bab V diatur pula tentang ketentuan adanya PHK khususnya pada bagian kesatu tercantum pengaturan tata cara PHK. Sedangkan pada bagian kedua diatur hak akibat PHK.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," demikian dikutip dari Pasal 39 ayat 1 RPP tersebut seperti dilansir dari laman uu-ciptakerja.go.id, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga: Di PHK Puluhan THL DLHK Pekanbaru Melakukan Demo
Tercantum pada ayat dua pasal yang sama, diatur pula mengenai ketentuan uang pesangon berdasarkan masa kerja.
Sementara ayat 3 pasar tersebut diatur mengenai uang penghargaan masa kerja dan ayat 4 uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Namun dalam aturan tersebut, ada ketentuan di mana pengusaha bisa membayar pesangon tidak penuh kepada pekerjanya sesuai dengan kondisi perusahaan saat itu.
Misalnya saja seperti terkait masalah pengambilalihan perusahaan, perusahaan mengalami kerugian, atau perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), maka perusahaan bisa tidak membayar pesangon secara full (penuh).
Baca Juga: Wacana "Rem Darurat" Jakarta, Pengusaha Khawatir PHK Akan Naik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.