KOMPAS.TV - Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2020 yang mengalami penurunan signifikan.
IPK Indonesia 2020 turun menjadi 37 dari skor 40 pada 2019.
Secara peringkat, posisi Indonesia juga melorot dari peringkat 85 menadi peringkat 102 dari 180 negara yang diukur IPK-nya.
Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko mengatakan,turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia disebabkan lemahnya penegakkan hukum dan maraknya korupsi politik.
Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku sudah memprediksi IPK Indonesia bakal turun.
Mahfud menyebutkan, salah satu penyebabnya adalah pengurangan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada para koruptor.
"Persepsi tentang korupsi itu tidak akan baik, karena justru di 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung," ujar Menko Polhukam.
Mahfud menambahkan, pengurangan hukuman tersebut justru terjadi di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
"Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung untuk orang-orang yang divonis oleh pengadilan dibawahnya, bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi, sebagai korupsi," ujar Mahfud.
Menurutnya, penurunan itu ada kaitannya dengan banyaknya peristiwa peradilan yang membebaskan,atau memotong masa hukuman koruptor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggap bencana seperti covid-19, membuka celah terjadinya korupsi.
Menurutnya, saat terjadi bencana,pemerintah kerap melonggarkan sejumlah aturan dalam pengadaan barang dan jasa yang dimanfaatkan untuk korupsi.
Sementara Lembaga Pemantau Korupsi, ICW menilai turunnya IPK Indonesia salah satunya disebabkan kebijakan pemerintah dan DPR yang merevisi UU KPK.
Turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia harus dipandang serius dan menjadi koreksi bagi kebijakan pemberantasan korupsi di tanah air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.