KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melarang aparatur sipil Negara (ASN) terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang.
Sanksi pun menanti bagi ASN yang melanggar, termasuk pemecatan.
Pelarangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di organisasi terlarang, tercantum dalam surat edaran yang ditandatantangani meteri Pan-Rb, Cahyo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Melalui Surat Edaran Cahyo mengatakan, ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, sehingga apabila asn sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip.
Sejumlah poin larangan bagi ASN meliputi menjadi anggota, menggunakan atribut, dan mendukung organisasi terlarang melalui media sosial.
Sementara organisasi terlarang yang dimaksud dalam surat edaran diantaranya, Partai Komunis Indonesia (PKI), Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Larangan ini didukung anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Surat edaran bisa jadi salah satu cara meghilangkan sikap intoleransi di kalangan ASN, yang bertugas mendukung pemerintah.
Sejumlah sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar dan terlibat organisasi trlarang, mulai dari sanksi teguran, hingga pemecatan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustopa dan anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.