JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Penegasan ini menyusul viralnya kabar mengenai sebuah pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam pembayarannya.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.
Baca Juga: Viral Pasar Muamalah Depok, Pedagang: Selain Dinar-Dirham, Bisa Pakai Rupiah dan Barter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.