JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan tanggapan terkait informasi penjualan Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan seharga Rp 900 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi ini dari pemberitaan di media massa.
Terkait informasi ini, Indra dan tim masih akan mendalami sejauh mana kebenarannya dan seperti apa data dari pulau tersebut.
"Ini kan informasinya baru nyampe ke kami bahwa ada satu pulau dijual dengan harga sekian, kita juga baru tau," kata Indra kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Pulau di Sulawesi Selatan Dijual dengan Harga Rp 900 Juta, Pembeli Sudah DP 10 Juta
Menurut Indra, pulau-pulau yang tidak berpenghuni seperti halnya Pulau Lantigiang tersebut memang ditetapkan sebagai kawasan.
"Kemudian kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016," Indra menjelaskan.
"Berapa persen yang bisa dikuasai, berapa persen yang bisa diberikan haknya kepada masyarakat, berapa persen yang harus dilinduungi. Dalam aturan itu dijelaskan, tidak boleh membatasi akses terhadap pulau-pulau itu,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Tanda SOS di Pulau Laki, Ini Kata Basarnas
Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan diduga dijual dengan harga Rp 900 juta. Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Diketahui Pulau Lantigiang berada kira-kira sekitar 15 menit dari Pulau Jinato. Pasirnya putih dan airnya jernih. Selain itu, lokasi ini tempat penyu bertelur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.