PADANG, KOMPAS.TV - Jagat dunia maya tengah diramaikan dengan viralnya sebuah video pembantaian buaya.
Pada video tersebut terlihat orang yang diduga sebagai pawang sedang berupaya menangkap buaya. Penangkapan tersebut juga dibantu warga ramai-ramai.
Sementara ada pula ratusan warga yang menyaksikan pembantaian buaya itu tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Terlihat warga tidak jaga jarak, malahan berdesakkan tanpa memakai masker.
Baca Juga: Tubuh Wanita Ditemukan Didalam Rahang Buaya Raksasa, BKSDA Jambi: Kami Lakukan Penangkapan
Video berdurasi 16 menit 28 detik yang diunggah akun YouTube Indra N Fish itu bahkan sudah ditonton 20.000 lebih warganet dan diunggah pada Jumat (28/1/2021).
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Ade, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) malam di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Ade mengatakan, warga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.