PALEMBANG, KOMPAS,TV - Majelis Hakim menjatuhkan Vonis 10 bulan percobaan, pada 5 mahasiswa pengunjukrasa menolak Undang-Undang Omnibus Law, di Palembang, karena menilai pada unjuk rasa tersebut terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis.
Hakim Ketua, Sahlan Effendi, dalam putusan yang dibacakan, terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana, terbukti melanggar hukum karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan.
Majelis Hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, segera mengeluarkan ke 5 terdakwa dari Rumah Tahanan.
Hakim menjelaskan, 5 terdakwa tidak perlu menjalani masa hukuman 10 bulan penjara, namun jika terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama 1 tahun 6 bulan, setelah putusan mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ke 5 terdakwa 2 tahun penjara.
Setelah vonis itu, terdakwa dan kuasa hukumnnya menerima putusan tersebut.
Sebelumnya pada 2020 lalu. gelombang unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang berlangsung selama 7 sampai 9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan 8 Oktober 2020.
#Hakim #Mahasiswa #UUOmnibusLaw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.