JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikabarkan melakukan pemukulan kepada petugas Rutan KPK.
Kabar ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (29/1/2021).
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali.
Baca Juga: KPK Kantongi Identitas Pihak yang Bantu Nurhadi Selama Buron
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (28/1/2021), di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.
Menurut Ali, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.
Petugas Rutan KPK menyampaikan rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi, kata Ali, turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.
Baca Juga: Nurhadi Didakwa Terima Suap 45,726 Miliar dari Pihak yang Beperkara di MA
Terkait hal ini, pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap Nurhadi.
"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.