MEDAN, KOMPAS.TV - Kisah viral penjagalan kucing di Medan, Sumatera Utara mulai memasuki babak baru. Polisi telah mendatangi rumah pelaku pada Kamis (28/1/2021) siang.
Tim Reskrim Polsek Medan Area telah mengantongi nama pelaku berinisial NS. Pelaku bertempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan masih melengkapi keterangan saksi untuk saat ini.
Baca Juga: Kejam, Jagal Kucing di Medan Viral, Polisi Hanya Tertawa
"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," ujar Rianto, dikutip dari tribunmedan.id.
Rianto mengatakan, pelaku jagal kucing itu dapat dikenakan Pasal 362 KUHP.
"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Pasal 362 KUHP itu berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Kasus ini bermula saat seorang warga bernama Sonia Rizkika kehilangan kucing bernama Tayo. Sonia pun mencari kucing persia itu ke berbagai tempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.