JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus bancakan dana Bansos di Kementerian Sosial, terus bergulir.
Setelah menetapkan lima orang tersangka pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek pada awal Desember 2019, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil siapapun yang diduga mengetahui korupsi dana bantuan sosial untuk warga terdampak covid-19.
Tanpa kecuali sejumlah nama politisi PDI Perjuangan yang ditengarai terlibat atau mengetahui korupsi dana Bansos.
Pemanggilan pihak manapun yang mengetahui korupsi dana Bansos, disampaikan KPK menyusul investigasi majalah Tempo, yang menenggarai dua politisi PDI Perjuangan terlibat proyek pengadaan Bansos.
Majalah tempo edisi 25 Januari 2021 mengungkap, politisi PDIP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Herman Herry memperoleh kuota pengadaan 7,6 juta paket Bansos senilai 2,1 triliun rupiah, melalui perusahaannya, PT Dwimukti Graha Elektrindo, dengan sejumlah perusahaan lain yang menjadi perantara.
Tempo juga menengarai politisi PDI Perjuangan lainnya, Ihsan Yunus, yang telah dirotasi partainya dari Komisi VIII DPR ke Komisi II DPR, juga memperoleh kuota 4,6 juta paket Bansos senilai 1,4 triliun.
Sejumlah proyek pengadaan paket Bansos itu diduga dijalankan Ihsan dengan bantuan dua orang kepercayaannya.
Politisi PDI Perjuangan Herman Herry membantah ikut terlibat dalam pengadaan Bansos di Kementerian Sosial, di mana perusahaannya diduga memperoleh kuota 7,6 juta paket Bansos.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka korupsi pengadaan Bansos covid-19 di Jabodetabek.
Kelimanya terdiri dari tiga orang penerima hadiah, yakni menteri sosial kala itu, Juliari Batubara, dan dua pejabat kementerian sosial sekalu pejabat pembuat komitmen.
Dua sedangkan dua tersangka lainnya, merupakan pemberi hadiah dari pihak swasta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.