JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus suap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melibatkan mantan menteri Edhy Prabowo mengungkap fakta baru. Ternyata, sebagian uang hasil suap itu digunakan Edhy dan tersangka Amirul Mukminin untuk minum wine.
Fakta itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Ery Cahyaningrum selaku karyawan swasta yang juga mantan caleg Partai Gerindra.
"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam (27/1/2021).
Baca Juga: Menteri KKP Lepas Ekspor Perdana Lobster Budidaya GPLI Di Bali
Demi mendalami fakta tersebut, Ery telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Edhy selama lebih dari enam jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun setelah selesai, Ery tak menjawab sepatah pun pertanyaan wartawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yaitu Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Baca Juga: Tersangka Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang
Kemudian Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).
Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.