JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DK alias DW dan KA ini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dua sejoli yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya ini dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam proyek investasi fiktif.
Baca Juga: Realisasi Investasi Sepanjang Tahun 2020
"Lima orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan berperan pasif dalam kasus inevestasi bodong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/1/2021).
Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka itu setelah HRM melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.
HRM adalah korban yang ditawarkan enam proyek investasi fiktif oleh para tersangka.
Kerugian korban HRM ini disebut-sebut sudah mencapai Rp 39 miliar.
Dalam laporannya, korban HRM menyampaikan telah ditawarkan investasi beberapa proyek mulai batu bara hingga pembelian lahan pada 2019.
"Proyek pertama, pembelian lahan seharga Rp 24 miliar kepada korban, pada Januari 2019. Kemudian pada bulan April sampai dengan Mei 2019 juga menawarkan untuk proyek suplai MFO dari Bojonegoro yang kemudian korban mengeluarkan dana Rp 4,5 miliar lebih," tutur Yusri.
Setelah itu, pelaku kembali menawarkan kepada korban investasi lain, walaupun dua proyek sebelumnya belum diketahui kejelasannya.
Saat itu pelaku dengan bujuk rayunya menawarkan investasi proyek batu bara dan pengelolaan lahar parkir pada Juni 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.