Kompas TV nasional hukum

Menteri KKP Minta Masukan, Masih Ingin Kaji Pelaksanaan Aturan Jalur dan Alat Penangkapan Ikan

Kompas.tv - 27 Januari 2021, 14:02 WIB
menteri-kkp-minta-masukan-masih-ingin-kaji-pelaksanaan-aturan-jalur-dan-alat-penangkapan-ikan
Wahyu Sakti Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Rizky L Pratama

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Dari rilis yang diterima Kompas.TV Selasa (26/1/2021), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait.

Baca Juga: Jadi Menteri KKP Baru, Janji Sakti Soal Kebijakan Ekspor Benih Lobster

“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi.

Dijelaskan Wahyu, Permen tersebut disusun dan ditanda-tangani oleh pendahulu Menteri Trenggono.

“Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 November 2020 lalu.

Baca Juga: Menteri KKP Lepas Ekspor Perdana Lobster Budidaya GPLI Di Bali

Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI). 

Selain itu, Permen tersebut juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x