Kompas TV nasional peristiwa

Raffi Ahmad Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdananya Ditunda karena Tak Ada Surat Kuasa

Kompas.tv - 27 Januari 2021, 13:16 WIB
raffi-ahmad-tak-hadir-sidang-gugatan-perdananya-ditunda-karena-tak-ada-surat-kuasa
Raffi Ahmad (Sumber: kompas.com)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan kepada selebriti Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda.

Sebab, kuasa hukum Raffi Ahmad belum bisa menunjukan surat kuasa dalam perkara tersebut. Sidang yang agendanya pemanggilan para pihak ini akan digelar lagi Rabu (3/2/2021) mendatang.

Raffi Ahmad sebagai tergugat tidak datang hari ini. Sebagai gantinya, empat orang pengacara yang mengaku diberi kuasa oleh Raffi datang mewakilinya di pengadilan. Namun, kedatangan mereka dianggap tidak sah karena tanpa surat keterangan kuasa.

Baca Juga: Bareng Jokowi, Raffi Ahmad Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua di Istana

“Mohon maaf kami pribadi baru menerima kuasa secara lisan. Jika diperkenankan surat menyusul (dalam proses), kata kuasa hukum Raffi, Jonathan Tampubolon, Rabu (27/1).

David Tobing selaku penggugat merasa keberatan karena penasehat Raffi belum memiliki surat kuasa. Dia pun menyatakan keberatan tersebut kepada majelis hakim.

Majelis hakim pun telah bermusyawarah dan menyatakan hal yang sama.

Baca Juga: 5 Alasan Polisi Setop Kasus Raffi Ahmad

"Hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa, harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Begitu juga dengan pihak yang mengatakan mendapatkan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ungkap Hakim Ketua, Eko Julianto.

"Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya. Itu, ya," kata hakim.

Sebelumnya, Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

Baca Juga: Berpesta Usai Disuntik Vaksin, Haruskah Raffi Ahmad Diproses Hukum? - ROSI

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x