LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi dari Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan meringkus pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang meresahkan, karena turut menyebarkan video asusila miliknya ke warga setempat.
Pelaku ialah Ansori, pria asal Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Ia melakukan tindak asusila terhadap korban berinisal NH yang merupakan tetangganya sendiri.
Dirinya kerap mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban, tak hanya itu pelaku merekam aksinya menggunakan telefon genggam miliknya untuk diperlihatkan kepada sejumlah rekannya.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Anwar Harahap menyebut penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan keluarga korban yang mengetahui tindak asusila pelaku dari video yang tersebar.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handuk korban, pakaian, dan ponsel genggam yang digunakan untuk merekam tindak asusila milik pelaku.
Sementara pengakuan pelaku kepada polisi, aksinya ini telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Baca Juga: Warga Perbaiki Jalan Ambles Pasca Hujan Deras
Polisi menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak dan UU informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
#tindakasusila #kejahatanseksual #pencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.