Kompas TV nasional hukum

KPK Mengendus Dugaan Dana Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg, Ini Respons Istana

Kompas.tv - 27 Januari 2021, 11:05 WIB
kpk-mengendus-dugaan-dana-korupsi-ptdi-mengalir-ke-setneg-ini-respons-istana
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan aliran dana kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara (Setneg).

Korupsi di perusahaan pelat merah itu diduga terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada periode 2007 sampai 2017. 

Terendusnya dugaan aliran dana korupsi di PTDI ke Setneg diketahui penyidik KPK setelah merampungkan pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Korupsi

Diketahui, pada hari itu KPK memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Piping Supriatna, dan mantan Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah,.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).

Ali menjelaskan, Piping dan Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Pada kasus ini, KPK menduga Budiman menerima aliran dana sebanyak Rp 686.185.000.

Baca Juga: 2 Pejabat Kemensetneg Dicecar Penyidik KPK Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi di PT DI

Adapun keterlibatan Budiman dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. 

KPK pun telah menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menanggapi adanya dugaan aliran dana, pihak Sekretariat Negara enggan merespons lebih jauh terkait kasus ini.

Alih-alih menjelaskan, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, meminta agar media bertanya langsung kepada KPK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos di Kemensos Terus Berkembang

"Silakan ditanyakan ke KPK," kata Setya pada Selasa (26/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Budiman, ada mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.

Lalu, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Baca Juga: Investigasi Tempo: 2 Politisi PDI Perjuangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.