SAMPANG, KOMPAS.TV – Bupati Kabupten Sampang Slamet Junaidi menyayangkan perbuatan ASN perempuan yang disangka melakukan perbuatan mesum di dalam mobil bersama teman lelakinya. Slamet meminta pelaku mendapat sanksi setimpal karena sudah memalukan kabupaten Sampang, demikian dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/01/2021)
"Kami telah meminta agar Dinas Kesehatan Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar Slamet dikutip Kompas.com dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Seharusnya, kata Slamet, ASN bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan berinisial IR dan teman lelakinya berinisial TA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mesum di dalam mobil.
Mereka melakukan perbuatan itu dalam mobil yang diparkir di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang, Kamis (21/01/2021) pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Dua RS di Sampang Ditutup Sementara
"Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah mencemarkan nama baik abdi negara," kata Bupati Slamet Junaidi.
Polres Sampang mengusut kasus dugaan perzinaan itu setelah menerima laporan dari suami oknum ASN berinisial IR tersebut, yang dibuat sang suami di Polsek Ketapang, Sampang.
Pihak polsek lalu melimpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Sampang.
Kepala bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafrianto mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum ASN dan pasangannya.
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Jembatan Sampangan Terus Dikebut
Sejumlah warga yang menggerebek pasangan itu saat berbuat mesum di dalam mobil juga telah diperiksa polisi. "Lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Syafrianto dikutip dari Antara.
IR merupakan ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang. Sementara pasangannya, TA, merupakan pria yang sudah beristri juga berasal dari Kabupaten Sampang.
Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Saat ini, kedua tersangka tak ditahan. "Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.