Kompas TV nasional kriminal

Ambroncius Nababan Diperiksa 1 x 24 Jam di Bareskrim Polri, Besok Diumumkan Ditahan atau Tidaknya

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 23:25 WIB
ambroncius-nababan-diperiksa-1-x-24-jam-di-bareskrim-polri-besok-diumumkan-ditahan-atau-tidaknya
Sosok Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Dikecam Diduga Rasis ke Tokoh Papua Natalius Pigai (Sumber: TribunBatam.id)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius Nababan telah melewati beberapa tahapan prosedural sesuai hukum.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 19.40 dibawa sampai ke Bareskrim polri," kata Argo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Baca Juga: Baru Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Ditangkap Polisi Bareskrim

Argo menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa, serta memeriksa Ambroncius Nababan kemarin.

Menurut Argo, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

"Kita akan tunggu setelah diperiksa, apa yang dilakukan penyidik karena penahanan adalah wewenang penyidik. Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, menjelaskan.

Diberitakan, Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Polisi menangkap dan menggelandang tersangka Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rasialisme, Ambroncius Nababan Terancam Pidana Lebih dari 5 Tahun

Penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius Nababan itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers, Selasa malam ini.

Argo menambahkan, tersangka Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim pada Senin, 25 Januari, malam. 

Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. 

Baca Juga: Setelah Ditangkap, Ambroncius Nababan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Kena Pasal Berlapis

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius.

Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. 

Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x