Kompas TV nasional peristiwa

Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Dalami Dua Pejabat Sekretariat Negara

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 21:36 WIB
dugaan-korupsi-di-pt-di-kpk-dalami-dua-pejabat-sekretariat-negara
Ilustrasi Petugas KPK saat melakukan pengeledahan (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perlahan tapi pasti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai  mendalami dugaan aliran uang korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ke  sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara.  

Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang saksi yang diduga mengetahui pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007- 2017. Kedua  saksi yang diperiksa itu adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna dan mantan sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/1/2021) seperti dikutip Kompas.Com. 


Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh yang merupakan mantan direktur PT Dirgantara Indonesia ( PT DI). Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000. 

Baca Juga: KPK Dalami Audit BPKP untuk Pengadaan Bansos Covid-19

Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user. 

Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan  para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.

PT DI kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. 

Baca Juga: Deputi Penindakan KPK Sebut Pengusutan Korupsi Bansos Tak akan Berhenti Pada Juliari Batubara

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (22/10/2020). 

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek. 

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto. 

KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS. Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x