JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, setidaknya menggugat lima pihak lantaran aset properti miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ikut tergusur proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari).
Salah satu tergugat diantaranya adalah Kecamatan Cilandak. Saat dikonfirmasi, Mundari selaku Camat Cilandak mengaku belum menerima surat gugatan dari pengusaha nasional dengan nama asli Hutomo Mandala Putra itu.
“Saya belum lihat dan terima suratnya ya. Saya cek kemarin belum ada surat,” ujar Mundari saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) siang sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto
Kecamatan Cilandak merupakan salah satu pihak yang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tommy menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
“Sekarang saya lagi nanya-nanya juga persis. Dipelajari dulu permasalahannya gimana. Kami juga belum dengar dari panitia pembebasan lahan,” ujar Mundari.
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Bentuk Keseriusannya
Menurut Mundari, sebagai pemimpin Kecamatan Cilandak tak bisa menjawab terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto.
Dia mengungkapkan, pihak yang bisa menjawab adalah Panitia Pembebasan Lahan Jalan Tol Depok-Antasari.
“Saya lihat ramai di koran. Surat gugatannya belum lihat langsung,” kata Mundari.
Baca Juga: Tol Desari, Proyek yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
Sebagaimana diketahui, Tommy Soeharto melayangkan gugatan karena bangunan miliknya tergusur untuk proyek Jalan Tol Depok-Antasari.
Tommy Soeharto juga menggugat Pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian PUPR, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Aset Tommy Soeharto yang Digusur Jalan Tol Desari
“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
“Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000,” bunyi lanjutan petitum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.