JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Juliari Batubara (mantan Menteri Sosial), mulai memasuki babak baru.
Kali ini, Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin yang mulai dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pepan telah dipangggil tiga kali oleh KPK.
"Kalau dugaan terima iya, berdasarkan keterangan saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Keterangan para saksi itu akan menjadi kajian dari KPK untuk menentukan status Pepen. Sehingga, KPK akan membuka kemungkinan menetapkan Pepen sebagai tersangka jika sejumlah bukti telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Kemensos Dirikan Tenda Pengungsi Cegah Corona untuk Korban Gempa Sulbar
"KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup," katanya.
Apalagi, lembaga anti rasuah ini telah mengantongi Hasil Audit BPKP soal Kasus Korupsi Bansos. Hanya saja, Ali belum bisa menyebutkan kerugian yang ditimbulkan atau apakah yang dilakukan Pepen masuk kategori suap atau bukan. "Ini perlu dikaji, didalami dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menangkap Juliari dalam kasus dugaan suap jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Baca Juga: Yayasan di Kalimantan Selatan Pulangkan Dana Bansos Usai Mensos Juliari Tersangka KPK
Kasus ini masih akan terus berjalan, setelah KPK memanggil sejumlah pihak dan menggeledah sejumlah kantor.
Hingga saat ini KPK sudah menetapkan tersangka kepada Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.