Kompas TV regional berita daerah

Otak Pelaku Perampokan Dihadirkan Dalam Reka Ulang

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 11:32 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi perampokan yang terjadi pada Senin (18/1/2021) kemarin, dilakukan reka ulang oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang di lokasi kejadian. Selain lima pelaku yang sudah tertangkap termasuk kelompok Lampung, petugas juga mengahadirkan salah satu karyawan distributor elpiji tersebut yang menjadi otak aksi perampokan.

Susanto umur 30 tahun warga Ungaran, Kabupaten Semarang tersebut, dihadirkan usai berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang di kawasan Ketileng, Kota Semarang. Dalam aksi perampokan yang dilakukan reka ulang tersebut, Polrestabes Semarang melakukan 30 adegan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang mengaku, pihaknya menggelar reka ulang aksi perampokan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pelaku di lokasi kejadian. Salah satu pelaku yang menjadi otak dari perampokan tersebut, terlihat sempat datang ke kantor dan ikut mengejar empat perampok yang membawa kabur uang Rp 563 juta dari korban.

"Sementara dari keterangan BAP baik itu saksi dan tersangka, hampir mirip sesuai dengan apa yang saksi ketahui dan tersangka juga lakukan terhadap perbuatan 365. Sementara ini memang betul apa yang kami Pak Kapolres sampaikan kemarin dirilis di Polrestabes bersama Pak Dirkrimum, bahwa otak pelaku adalah inisial S, sementara sudah kami amankan tadi malam,dan sementara ini kita masih melakukan penyelidikan, ya memang keterangan dari yang bersangkutan, yang bersangkutanlah yang membocorkan, ataupun yang menggambar, bagaimana situasi baik itu orang yang mengambil, ataupun keseharian saksi untuk mengambil uang tersebut" kata AKBP Indra Mardiana, Kasatreskrim Polrestabes Semarang.

Dengan digelarnya reka ulang aksi perampokan tersebut, diharapkan berkas pemeriksaan terhadap keenam pelaku secepatnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan. Keenam pelaku yang memiliki peran masing-masing tersebut akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Keenam pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut, akan kembali menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.

#Perampokan #KotaSemarang #PolrestabesSemarang

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x