PADANG, KOMPAS.TV - Beberapa hari ini masyarakan Indonesia ramai membahas soal aturan yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, orangtua siswi yang dipaksa berjilbab lanjut menyurati presiden.
Kasus ini mendapat tanggapan dari Mendikbud Nadiem Makarim. Nadiem menilai pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah adalah pelanggaran undang-undang dan mencoreng nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Apa Solusi untuk Siswi Non-Muslim Diminta Berjilbab Oleh Sekolah? Ini Selengkapnya
Ia pun meminta pemerintah daerah menindak tegas berupa sanksi pencopotan kepada pihak yang terbukti bersalah.
Ketua MUI dan KPAI pun ikut bersuara menolak pemaksaan berjilbab bagi siswi non-muslim tersebut.
Sementara, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi mengatakan siap dipecat. Namun, ia meminta pemerintah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran mengenai aturan jilbab bagi siswinya di sekolah tersebut.
Rusmadi juga mengatakan bahwa terdapat salah interpretasi dari penyataan yang dikeluarkan oleh wakil kepala sekolah yang kemudian menjadi viral.
Ia menjelaskan bahwa wakil kepala sekolah mengatakan kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab.
Akhirnya, mediasi antara pihak SMKN 2 Padang dengan keluarga siswi non muslim itu berlangsung pada Senin (25/1) pagi.
Baca Juga: Isu Intoleransi dalam Aturan Berhijab Siswi Non-Muslim di Sekolah Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.