Kompas TV nasional sosial

Ini Syarat Buat PNS untuk Mengikuti Jabatan Fungsional

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 21:33 WIB
ini-syarat-buat-pns-untuk-mengikuti-jabatan-fungsional
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati.

Baca Juga: PNS Hingga Pejabat Akan Diawasi dengan Aplikasi Kedisiplinan

Adapun syarat untuk mengikutinya, wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," kata Ike melalui tayangan Youtube BKN dikutip dari Kompas.com pada Senin (25/1/2021).

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Baca Juga: DPR Minta Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Jawaban Pemerintah

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan sebagai berikut:

a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

b. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-masing Besarannya

c. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

d. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.

e. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Baca Juga: Mendagri: Misi Presiden, Kembangkan Kewirausahaan Tidak Semata Jadi PNS.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, kata Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang," kata Ike.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Lowongan CPNS Guru pada 2021



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.