JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Nadiem Makarim menyampaikan demikian menindaklanjuti adanya dugaan kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Terkait Bakal Hilangnya Formasi CPNS untuk Guru, Menteri Nadiem: Salah, Itu Mispersepsi
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem, dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Padang: Aturan Siswi Berhijab Sudah Sejak 15 Tahun Lalu dan Tidak Memaksa
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Oleh karena itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem.
“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.