PADANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Padang periode 2004-2014, Fauzi Bahar, menyebut aturan siswi non-muslim diminta berhijab di sekolah dibuat pada periode kepemimpinannya.
Namun Fauzi Ali menyebut aturan itu tidak bersifat memaksa dan hanya berbentuk imbauan.
"Kebijakan ini sudah ada dari 15 tahun lalu di masa saya jadi Wali Kota Padang, namun ini berjalan dengan baik. Kepada masyarakat atau warga kota Padang yang non-muslim, hanya berupa imbauan tidak diwajibkan. Saya melihat hanya missed komunikasi," ujarnya.
Baca Juga: Siswi Non-Muslim Diminta Berhijab, Komnas HAM Panggil Dinas Pendidikan Sumbar Besok 25 Januari
Bagi siswi yang non-muslim diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini atau tidak.
Menyikapi permasalahan adanya siswi non-muslim yang diminta berhijab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM akan memamanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Dalam pertemuan yang direncakan akan digelar pada Senin (25/1/2021) besok, Komnas HAM juga melibatkan Ombudsman untuk dapat duduk bersama guna membahas dan merevisi segala aturan pendidikan di Kota Padang agar sejalan dengan perspektif HAM.
Pertemuan ini juga ditujukan untuk memastikan hak siswi SMKN 2 Padang yang diminta menggunakan jilbab dapat dipenuhi secara baik oleh pihak sekolah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.