JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro angkat bicara merespons tindakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Sugito menyesalkan laporkan PTPN VIII terkait dengan penggunaan lahan di Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun lahan tersebut digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, FPI di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN VIII, Pengacara: Lahan Megamendung Tak Bermasalah
“Itu kan (lahan di Megaamendung) menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito, Minggu (24/1/2021).
Lebih lanjut, Sugito menyampaikan, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.
“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” terang Sugito.
“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap pengacara Rizieq Shihab tersebut.
Sugito menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut karena terkait dengan Rizieq Shihab.
“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.