JAKARTA, KOMPAS.TV - PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan di Megamendung Kabupaten Bogor.
Juru bicara badan Pertanahan Nasional, Taufiqulhadi, mengatakan, pelaporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri dilakukan setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada Rizieq Shihab, terkait penggunaan lahan di Megamendunng.
Menurut Taufiq, BPN mendukung langkah PTPN VIII, yang berusaha mengamankan aset dan lahan negara melalui jalur hukum yang tepat.
Menanggapi pengaduan PT Perkebunan Nusantara, PTPN VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kabupaten Bogor, Jawa barat, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan, memiliki bukti pembelian tanah PTPN dari Pengembang, untuk dijadikan Pesantren.
Baca Juga: Kubu Rizieq Shihab Berencana Gugat Balik PTPN VIII Terkait Hak Kepemilikan Lahan
Sugito mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum, atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
Sebelum melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, PTPN VIII sempat mensomasi Rizieq pada surat tanggal 18 Desember 2020.
Saat itu PTPN VIII memperingatkan Rizieq untuk menyerahkan lahan yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural.
Menurut PTPN, lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 Tanggal 4 juli 2008.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.