MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinilai menimbulkan kerumunan, tim gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Koramil Manggala, membubarkan acara ulang tahun yang digelar di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Petugas Razia Kerumunan di Kawasan Monas
Selain menimbulkan kerumunan di masa pandemi covid-19, dari hasil pemeriksaan juga diketahui, acara tersebut juga tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian setempat.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Penerima Bansos Tunai di DKI Dibatasi 500 Orang Per Lokasi
Setelah diberikan imbauan, sebagian tamu yang sudah berdatangan dan telah berada dalam acara tersebut, lansung diminta untuk pulang dan meninggalkan lokasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.