Kompas TV bisnis kompas bisnis

Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Kompas.tv - 23 Januari 2021, 18:22 WIB
catat-ini-syarat-dan-cara-membuat-npwp-online-dan-offline
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai seorang warga negara, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen identitas wajib pajak penting yang harus dimiliki.

NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang digunakan untuk melaksanakan administrasi terkait transaksi pembayaran pajak.

Selain berfungsi sebagai transaksi perpajakan, NPWP juga sering disertakan dalam dokumen sebagai syarat untuk pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening maupun syarat bagi karyawan baru.

Terdapat dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi yang digunakan oleh wajib pajak perorangan dan NPWP Badan yang digunakan oleh wajib pajak badan usaha.

NPWP memiliki payung hukum yang kuat sehingga setiap wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri  ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga: NPWP dan NIK Akan Digabung, Nantinya Terintegrasi dengan Seluruh Data Akun Penduduk

Syarat membuat NPWP Pribadi (karyawan/tidak menjalankan usaha)

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Surat pernyataan yang disertai materai dari wajib Pakaj orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-baner menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintahan daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa, atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik.

Syarat membuat NPWP bagi wanita yang penghasilannya terpisah dari suaminya

Wajib pajak ini adalah wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena secara tertulis menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami atau wanita kawin memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopu Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

Syarat membuat NPWP Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh sekurang-kurangnya oleh lurah dan kepala desa.

Baca Juga: DISDUKCAPIL Melakukan Penjemputan Perekaman E-KTP

Cara membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online di situs ereg.pajak.go.id atau secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Cara membuat NPWP secara online

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu Daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. Nantinya alamat e-mail ini akan digunakan untuk mengirimkan link verifikasi.
  • Cek e-mail dan buka link verifikasi untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak untuk mengaktivasi akun.
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Kemudian, isi data diri dengan lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Jika sudah, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  • Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi kode Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP secara offline

  • Siapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP
  • Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan alamat domisili
  • Jika alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Bawalah surat keterangan domisili ke kantor desa
  • Petugas kantor pajak akan memberikan fomulis yang harus diisi
  • Jika dirasa sudah lengkap, serahkan formulis tersebut ke petugas pajak
  • Wajib pajak akan mendapat tanda terima
  • NPWP akan dikirim via pos ke alamat penerima


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x