JAKARTA, KOMPAS.TV - Adanya kewajiban siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab atau kerudung di SMKN 2 Padang dianggap KPAI sebagai sikap yang tidak menghargai keragaman.
"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intolerensi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (23/1/2021).
Sikap intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang, kata Retno, seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri. Sekolah negeri seharusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Baca Juga: DPR Minta Kemendikbud Evaluasi Terkait Kejadian Pemaksaan Siswi Non-Muslim Berjilbab
"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk," ujarnya.
Lalu alasan SMKN 2 Padang yang menyatakan, yang menolak aturan jilbab hanya siswi yang melakukan protes saja, menurut Retno bukan merupakan alasan.
"Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.
Aturan sekolah sudah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan.
"Melarang peserta didik berjilbab sudah jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," katanya.
Baca Juga: Soal Pemaksaan Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab, Ini Tanggapan Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.