BANDUNG, KOMPAS.TV - Gugatan anak kepada ayah kandungnya senilai Rp 3 miliar di Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Selain karena nilai gugatan, perseteruan antara anak dan ayah ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota keluarga kandung lainnya sebagai pengacara kasus ini.
Karena warung kelontong inilah, gugatan seorang anak kepada ayah kandungnya bermula. Deden sang penggugat adalah pemilik warung kelontong yang menyewa tanah milik almarhum kakeknya sejak 2012 lalu.
Saat ini salah satu ahli waris tanah itu adalah ayah Deden, yakni R E Koswara.
Koswara dan saudaranya ingin menjual tanah itu, sehingga meminta Deden untuk menutup warungnya. Singkat cerita, Deden tidak terima.
Kemudian terjadi dinamika termasuk pelaporan Deden oleh ayahnya dengan tuduhan pencurian listrik PLN untuk warungnya. Deden pun menggugat ayah dan saudaranya, serta PLN dan BPN ke pengadilan.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bandung berharap kasus ini bisa diselesaikan di tingkat mediasi dan berujung damai.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menjelaskan, kasus gugatan adalah hak keperdataan yang merupakan hak setiap orang untuk menggugat siapapun termasuk orang tua maupun saudara kandung.
Meski demikian, kasus keluarga seperti ini lebih baik bisa diselesaikan secara mediasi.
Dalam perjalanan kasus ini, pengacara Deden yang merupakan adik kandungnya, yakni Masitoh meninggal dunia karena sakit jantung, pada Senin 18 Januari lalu.
Saat ini kasus ini masih berada di tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.