JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak (Rizieq). Yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” katanya kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tanggapi Terpilihnya Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri
Ikbar mengutarakan PTPN VIII sudah memberikan somasi sebelum melaporkan Rizieq Shihab dan sekitar 250 orang yang menguasai lahan ke Bareskrim Polri. Tetapi, sambungnya, tidak semua merespons somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII dengan baik. Ikbar pun menyarankan kepada pihak yang menggunakan lahan PTPN VIII menyerahkan lahan secara cuma-cuma.
“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Berpesan Bantu Pemerintah Atasi Bencana, PDIP: Semoga Perubahan Sikap Ini Permanen
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti