JAKARTA, KOMPAS.TV- Pembentukan PAM Swakarsa seperti disampaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) mendapatkan kritik dari masyarakat sipil.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat atau PAM Swakarsa yang akan dibuat kembali oleh Kapolri baru nanti, berbeda dengan era sebelum reformasi atau orde baru.
“Kami memahami ada trauma dengan kasus 1998, bagaimana Swakarsa dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu, tapi yang dimaksud dengan Swakarsa di sini, masyarakat memiliki keinginan secara pribadi mengamankan lingkungannya,” kata Rusdi saat diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Hidupkan Lagi Pam Swakarsa, Ini Kata Jogja Police Watch
Apalagi, pembentukan PAM Swakarsa berdasarkan amanat UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 tentang PAM Swakarsa.
Dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan dan satuan keamanan lingkungan.
Pengamanan Swakarsa juga bisa berasal dari kearifan lokal, seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara. Aturan itu juga mengatur proses pembentukan, hingga pengukuhan anggota Swakarsa.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Tegaskan akan Hidupkan Kembali Pam Swakarsa
Sebelumnya, pembentukan PAM Swakarsa disampaikan langsung oleh Listyo Sigit."Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit. Ia menyebut PAM Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.