Kompas TV nasional hukum

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Edhy Prabowo

Kompas.tv - 22 Januari 2021, 17:45 WIB
kpk-perpanjang-penahanan-tersangka-edhy-prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (25/11/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Edhy Prabowo terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain Edhy Prabowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lain.

 

Tiga tersangka itu adalah staf khusus Edhy Prabowo, Safri (SAF), Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD), dan staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF).

Baca Juga: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Ungkap Perannya di Kasus Suap Ekspor Benur

Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jumat (22/1/2021). “Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK,” katanya.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan 4 tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui, total ada tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Selain Edhy Prabowo dan tiga nama yang masa penahanan diperpanjang oleh KPK hari ini. Ada juga, Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM), dan Suharjito (SJT) pihak swasta atau pemberi suap selaku Direktur PT DPP.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK, Edhy Prabowo: Nggak Kenal

Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka diduga pemberi siap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.