LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kebijakan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata atau KKN yang akan dilakukan Universitas Lampung menuai banyak kritikan.
Disaat sejumlah pihak berjuang untuk menekan angka penularan dengan berbagai cara, Universitas Lampung justru tetap menggelar KKN yang dinilai berpotensi menyebabkan penularan virus Corona.
Hingga Jumat (22/01/2021) tercatat sudah ada delapan daerah di Lampung yang masuk dalam kategori zona merah dengan penambah kasus positif Covid-19 yang mencapai lebih dari 100 kasus per harinya sejak 19 Januari hingga 22 Januari 2021.
Menurut rencana Universitas Lampung akan mengirimkan 4313 mahasiswa ke sejumlah daerah untuk melaksanakan program KKN yang menjadi salah satu mata kuliah praktik yang wajib dilakukan setiap mahasiswa Unila.
Kepala Badan Pelaksana KKN Unila, Muhammad Basri menyebut kebijakan untuk tetap melaksanakan KKN sudah melalui proses persiapan yang panjang.
Dirinya juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan fasilitas kesehatan jika dalam pelaksanaannya terjadi kasus penularan.
Selain itu, Basri juga menyebut kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari orang tua para mahasiswa.
Menanggapi kebijakan Unila yang menuai pro kontra di masyarakat, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto meminta pihak Unila untuk mengkaji ulang dan menunda kegiatan KKN.
Fahrizal juga menyebut Pemprov Lampung telah mengirimkan surat kepada Unila untuk menunda pelaksanaan KKN.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Sidak Sel Tahanan
Kebijakan KKN Unila menjadi ramai diperbincangkan warga net, sebagian besar dari mereka menyayangkan kebijakan tersebut, karena dinilai berpotensi menambah kasus penularan Covid-19.
#KKN #Unila #covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.